Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Nekat Residivis Bersenpi di Bekasi Berujung Dihajar Massa

ilustrasi-begal

Pelaku Curanmor Todongkan Pistol di Siang Bolong

Seorang pria berinisial S, warga asal Lampung yang merupakan residivis kasus pencurian motor, kembali melakukan aksi kriminal. Kali ini, ia beraksi di Pondok Gede, Kota Bekasi, dengan menggunakan senjata api ilegal.

Kejadian tersebut sempat menggegerkan warga dan viral di media sosial. Menurut keterangan dari Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Hariwibowo, pelaku pernah dipenjara selama 14 bulan atas kasus serupa pada tahun 2016.

Kronologi Aksi Kriminal dan Upaya Pelarian

Aksi Terekam Warga dan Viral

S tidak sendirian. Ia beraksi bersama rekannya yang berinisial A. Saat berusaha mencuri motor, mereka kepergok warga dan langsung dikejar. Dalam pelariannya, pelaku melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk mengintimidasi warga.

Terjatuh dan Dihajar Massa

Usaha pelarian S kandas saat ia menabrak motor lain dan terjatuh. Dalam kondisi panik, ia kembali menodongkan pistol ke arah massa. Namun, warga berhasil mengepung dan menangkapnya saat pelaku tersesat masuk ke gang buntu.

Rekannya, A, berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Polisi Tetapkan Pasal Berlapis untuk Pelaku

Kini pelaku S telah diamankan di Polsek Pondok Gede. Ia dijerat dengan:

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

“Pelaku sudah kami tahan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kompol Dwi Hariwibowo.

Posting Komentar untuk "Aksi Nekat Residivis Bersenpi di Bekasi Berujung Dihajar Massa"